Hari ini Pengadilan Tata Usaha Negara Padang memutuskan menolak gugatan Drs. H. Dharmaliza Said, MT Pakiah Batuah dkk terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat.
Gugatan Nomor 14 tahun 2008 ini berawal dari diberhentikannya yang bersangkutan dan 4 orang lainnya dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Solok pada tanggal 17 Mai 2008 yang lalu. Gugatan ini dimasukkan ke PTUN Padang tanggal 25 Agustus dan mulai sidang tanggal 5 September diawal puasa kemarin dan berakhir hari.
Drs. H. Dharmaliza Said, MT Pakiah Batuah dan kawan-kawan merasa pemberhentiannya dari Tim Seleksi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun Hakim berpendapat malah sebaliknya. Dari Bukti-bukti Surat dan Saksi yang dihadirkan dipersidangan Hakim memutuskan bahwa Gugatan itu tidak seharusnya diajukan ke PTUN, sehingga PTUN menolak gugatannya.
Walau putusan ini tidak masuk pada pokok perkara, hanya pada kompetensi tetapi sudah mengakhiri seluruh upaya hukum tingkat pertama di PTUN Padang.
bravo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar